Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pengawas Internal (SPI) UPN "Veteran" Yogyakarta
VISI
Menjadikan Satuan Pengawas Internal yang independen, professional, berdedikasi tinggi guna meningkatkan kinerja UPN Veteran Yogyakarta bidang non-akademik, serta mengawal terciptanya "Good university governance" untuk mencapai misi dan tujuan UPN Veteran Yogyakarta dilandasi jiwa bela negara di era globalisasi.
MISI
- Melaksanakan fungsi pengawasan internal meliputi: audit, reviu, pendampingan, pemantauan aktivitas manajemen dibidang non-akademik (SDM/Kepegawaian, Keuangan, dan Manajemen Aset Barang Milik Negara) dilingkungan UPN Veteran Yogyakarta.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap tindakan lanjutan atas hasil pemeriksaan Internal di unit kerja UPN Veteran Yogyakarta.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap tindakan lanjutan atas hasil pemeriksaan Eksternal (Itjen, KAP, BPKP, BPK) di UPN Veteran Yogyakarta.
- Melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi dan keterampilam dibidang SDM, Keuangan, Manajemen Aset BMN diseluruh unit kerja UPN Veteran Yogyakarta secara berkelanjutan, dan
- Melaksanakan tugas-tugas pengendalian dan pengawasan dalam upaya perwujudan Good University Governance di UPN Veteran Yogyakarta.
TUJUAN
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
- Mendampingi terselenggaranya penyusunan laporan sumber daya SDM, Keuangan dan Aset Barang Milik Negara (BMN) yang baik dan akuntable di UPN Veteran Yogyakarta.
- Mendampingi pelaksanaan tata kelola sumber daya SDM, Keuangan, Pengamanan/Pemanfaatan/Optimalisasi Harta dan Aset Negara yang dimiliki oleh UPN Veteran Yogyakarta secara prosedur.
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya UPN Veteran Yogyakarta.
- Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
- Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor.
- Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
- Mendeteksi secara dini penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan