Hari/Tanggal : KAmis sd Jumat, 13 sd 14 September 2024
Tempat : Griya Persada Convention dan Resort - Kaliurang Yogyakarta
Tamu yang diundang : Rektor dan jajarannya (WR I, WR II, WR III)
Kepala SPI, Sekretaris SPI dan anggota
Kepala Biro Umum dan Keuangan
Kepala Biro AKPK (Bidang Keuangan dan Akademik)
Semua Koordinator
Semua Dekan, Ketua Jurusan, Koorprodi
Semua Kepala UPT
Bagian Perencanaan dan Anggaran (Panitia pengundang)
Berita Acara / Catatan :
Tujuan ditetapkannya IKU-PTN yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tercapainya kemajuan yang pesat sebagaimana rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020, serta program Kampus Merdeka.
Setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hams berpedoman pada indikator kinerja utama dalam:
1. menetapkan target IKU;
2. menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja;
3. melaksanakan IKU;
4. melakukan monitoring IKU;
5. melakukan evaluasi IKU;
6. melakukan perbaikan IKU berkelanjutan; dan
7. melaporkan basil pencapaian IKU.
Demi kemajuan pesat yang diharapkan, IKU-PTN bam telah diraneang berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1. meningkatkan relevansi perguman tinggi dengan kebutuhan industri, dunia usaha, dan dunia kerja. Sebagai contoh, IKU bam mengajak praktisi untuk menjadi dosen dan mendorong program studi untuk melibatkan mitra dari industri, dunia usaha, atau dunia kerja dalam pengembangan dan pelaksanaan;
2. memberikan kebebasan kepada perguman tinggi untuk memilih keunggulan yang ingin dikembangkan. Perguman tinggi tidak dituntut untuk menjadi unggul dalam semua IKU bam, tetapi dibebaskan untuk fokus kepada capaian kinerja pada indikator yang dipilih sendiri. Sistem poin bam menilai perguman tinggi berdasarkan pencapaian keselumhan, namun memberikan rekognisi kepada perguman tinggi dengan keunggulan di indikator tertentu.
3. memprioritaskan sasaran agar perguruan tinggi dapat fokus mengejar perubahan yang paling penting. 8 (Delapan) IKU telah dipilih sebagai indikator perubahan yang akan paling berdampak terhadap kualitas lulusan, kualitas dosen, dan kualitas kurikulum.
IKU 1:
Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak:
Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2/D1 yang berhasil memiliki pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta
IKU 2:
Mahasiswa berkegiatan /meraih prestasi di luar program studi:
Persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi
IKU 3:
Dosen di luar kampus:
Persentase dosen NIDN yang berkegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi
IKU 4:
Kualifikasi dosen/pengajar:
Persentase dosen yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh dunia usaha/industri atau pengajar yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia usaha/industri
IKU 5:
Penerapan karya dosen:
Jumlah keluaran dosen yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat/industri/pemerintah per jumlah dosen.
IKU 6:
Kemitraan program studi:
Jumlah kerjasama per program studi S1 dan D4/D3/D2/D1.
IKU 7:
Pembelajaran dalam kelas:
Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebagai sebagian bobot evaluasi.
IKU 8:
Akreditasi Internasional:
Persentase program studi S1 dan D4/D3 yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional yang diakui pemerintah.