EPPA TW IV (Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran) : Selasa tgl 23 Januari 2024 di Hotel Grand Rohan Jogja

Kegiatan:

EPPA TW IV (Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran) : Selasa tgl 23 Januari 2024 di Hotel Grand Rohan Jogja 

Peserta:

1. Rektor dan jajaran manajemen lainnya

2. Kabiro Umum & Keuangan

3. Kepala SPI, Sekkretaris SPI dan 3 anggota SPI

4. Kabiro AKPK (plt) bidang akademik dan perencanaan

5. Dekan, Wakil Dekan Bidang 3

4. Koordinator

5. Kepala UPT

6. Masyarakat umum (2 personil)

Kegiatan EPPA dilaksanakan secara rutin dalam setahun sebanyak 4 kali. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka: sesuai PMK No. 62/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Dari PMK tersebut hal-hal yang diingatkan oleh Rektor selaku pimpinan tertinggi di UPNV Yogyakarta kepada semua peserta EPPA TW IV adalah sebagai berikut:

Penyusunan RKA memperhatikan kaidah penganggaran yang meliputi:

  1. prinsip Belanja Berkualitas;
  2. pemenuhan alokasi dasar;
  3. pembatasan alokasi untuk belanja tertentu;
  4. pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu;
  5. penandaan anggaran (budget tagging);
  6. penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran;
  7. sinkronisasi antara belanja Pemerintah Pusat dan TKD;
  8. kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan;
  9. pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara;
  10. pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan:
  11. Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan;
  12. Bantuan Pemerintah;
  13. Belanja Bantuan Sosial;
  14. kontrak tahun jamak; dan
  15. kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/ availability payment; dan
  16. Standar Biaya

 

Prinsip Belanja Berkualitas

Pasal 15 (1)

Prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:

  1. efisiensi;
  2. efektivitas;
  3. prioritas;
  4. transparansi; dan
  5. akuntabilitas.

(2) Prinsip efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan memastikan pengalokasian anggaran untuk menghasilkan Keluaran yang direncanakan dengan mengacu pada ketentuan terkait Standar Biaya.

(3) Prinsip efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan memperhatikan ketepatan dan relevansi antara Keluaran yang dihasilkan dengan sasaran Program dan sasaran strategis.

(4) Prinsip prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(5) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyusunan anggaran kepada pihak yang terkait sesuai dengan kewenangannya dan menyediakan ringkasan informasi bagi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan dengan memastikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam RKA memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangannya.