Acara: Bimbingan teknis RKA-K/L
Tempat/Waktu: Yogyakarta, 3 Februari 2021
Narsum: Dr. Salwin., MD
Jumlah yang hadir: kurang lebih 40 peserta
Tamu Undangan: WR 2, WR 3, Dekan, Wakil Dekan 2 dan anggota, Ka. UPT (Bahasa, Lab.Terpadu, PKK, Perpustakaan)
Isi Bimteks:
1. APIP K/L tidak hanya terkait dengan masalah ex post tetapi juga diharapkan dapat mendukung kinerja dari instansi. Dengan demikian, APIP K/L harus sudah mulai berperan sejak tahap perencanaan penganggaran.”Arahan Wakil Presiden RI, dalam Lokakarya Apip K/L. Tanggal 22 Februari 2012.
2. Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2012: Pimpinan instansi memberi tugas APIP K/L untuk melakukan peningkatan pengawasan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran.
3. DASAR HUKUM KEGIATAN PENGAWASAN DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
a. REVIU RKA-K/L : PMK No. 208 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA
b. REVIU REVISI ANGGARAN: PMK No. 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2020.
4. Kerangka pikir:
a. Dipandang perlu untuk melibatkan peran unit APIP K/L dalam proses perencanaan penganggaran dengan melakukan reviu RKA-K/L dan dokumen pendukungnya dan berperan sebagai quality assurance.
b. Dengan adanya keterlibatan peran unit APIP K/L dalam proses perencanaan penganggaran (melalui penelitian RKA-K/L), maka proses penelaahan RKA-K/L yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan menjadi lebih sederhana dan bersifat lebih strategis dengan fokus pada level Output dan Outcome.
5. KOORDINASI DAN SINERGI DALAM PENYUSUNAN RKA-K/L